Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Manajer Holywings Kemang Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menetapkan manajer restoran Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.


zoom-inlihat foto
Tempat-Usaha-Holywing-Kemang-dikenakan-sanksi-1.jpg
Twitter/@SatpolPP_DKI
Restoran Holywings, Kemang, Jakarta Selatan dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya menetapkan manajer restoran Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka kasus kerumunan.

Dalam perkara ini, ada sejumlah pasal yang menjerat tersangka.

Penyidik mempersangkakan JAS dengan Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular, kemudian, Pasal 216 dan pasal 218 KUHP.

JAS terancam hukuman penjara maksimal satu tahun.

"Hasil gelar perkara ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Jumat (17/9/2021, seperti dikutip dari Wartakotalive.

"Dia adalah manajer outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan," katanya.

Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. (Screenshot TikTok/@alexu933)

Baca: Holywings (Brand)

Baca: Manajer Holywings Kemang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Sebelum menetapkan manajer Holywings sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Yusri menuturkan bahwa JAS ditetapkan tersangka karena Holywings Kemang ketahuan masih buka pada pukul 00.00 WIB.

Ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3 adalah pukul 21.00 WIB.

Tak hanya itu, JAS juga melanggar aturan lain, yakni tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa PPKM level 3.

"Selaku manager tidak memiliki scan barcode QR pedulilindungi yang memang kewajibannya disiapkan oleh masing-masing kafe dan mall juga restoran," ujar Yusri.

Sebelumnya, Holywings Cafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu (5/9/2021) dini hari.

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.

Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Holywings Kemang dilarang buka hingga Pandemi Covid-19 selesai

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup.

Orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan bahwa Holywings Kemang tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.

Baca: Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta

Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021). (Tiwitter/@SatpolPP_DKI)

Hal ini disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/9/2021).

Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved