3. Kemudian, centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Daftar".
4. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
5. Terakhir, buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.
Baca: Sentul City Somasi Rocky Gerung, Minta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya dalam 7 Hari
Cara Daftar Prakerja
1. Akses laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini
2. Masukkan email beserta password, lalu klik Daftar
3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email
4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email
5. Kembali ke dashboard akun.
6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan
7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna
8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.
10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi
12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"
13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi
14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung
16. Lalu muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Pendaftar harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
17. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)