Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Telah Dibuka 800 Ribu Kuota

Program Kartu Prakerja Gelombang 20 telah dibuka, simak cara mendaftarkannya di sini.


zoom-inlihat foto
Kartu-Prakerja-Gelombang-20-sudah-dibuka.jpg
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 20 sudah dibuka siang ini, Kamis (9/9/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 resmi dibuka siang ini, Jumat (10/9/2021).

Hal ini disampaikan oleh Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka pendaftaran gelombang 20 dengan kuota 800.000," ujar Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang disediakan pada gelombang 20 yakni sebanyak 800.000 orang.

Baca: Viral Flayer Duka Cita Mirip Megawati Soekarnoputri, PMI DKI Jakarta: Itu Berita Bohong

Sebelumnya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka pada Kamis 26 September 2021.

Sementara hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 telah diumumkan pada Rabu (1/9/2021).

Dikutip dari Kompas.com, pada semester II kali ini, pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang dialokasikan untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 10 triliun dengan jumlah peserta total sebanyak 2,8 juta.

Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos pada program Kartu Prakerja Gelombang 20 akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 3,55 juta.

Pendaftar yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, diharapkan untuk update data diri di dashboard akun di laman www.prakerja.go.id.

Prakerja Gelombang 20
Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20.

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 20

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 20

- Warga Negara Indonesia berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D dan lainnya

- Bukan penerima bansos, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga

Baca: Rocky Gerung Mendapat dua Kali Somasi dari Sentul City Terkait Sengketa Rumah

Cara Buat Akun Kartu Prakerja

1. Akses laman prakerja.go.id atau klik di sini

2. Isi alamat email, password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian, centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Daftar".

4. Setelah itu, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Terakhir, buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Baca: Sentul City Somasi Rocky Gerung, Minta Segera Kosongkan dan Bongkar Rumahnya dalam 7 Hari

Cara Daftar Prakerja

1. Akses laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini

2. Masukkan email beserta password, lalu klik Daftar

3. Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email

4. Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

5. Kembali ke dashboard akun.

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

7. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP. Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna

8. Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP. Klik Verifikasi.

10. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

12. Jika sudah selesai mengisi data klik "Oke"

13. Pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi

14. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

15. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung

16. Lalu muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Pendaftar harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

17. Jika tahap pendaftaran selesai, pendaftar menunggu hasil evaluasi pendaftaran melalui notifikasi yang dikirim lewat SMS setelah penutupan Gelombang.

 

(Tribunnewswiki.com/Falza, Kompas.com)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved