TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kebakaran melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sebanyak 41 narapidana (napi) tewas, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan akibat peristiwa tersebut.
Diduga kebakaran itu dipicu arus pendek alias korsleting listrik dan dugaan tindak pidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan, kebakaran melanda blok C2.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
"Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, dikutip dari Kompas.com.
Tim pemadam berhasil memadamkan api dan mengevakuasi para korban setelah kebakaran berlangsung sekitar dua jam.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengungkapkan, di bagian Blok C2 terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
"Jadi di blok inilah terjadi diduga awal hubungan pendek arus listrik (korsleting)," ucap Reynhard.
Di blok C2, terdapat 122 orang dari total 2.072 orang narapidana.
41 napi tewas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menjelaskan, sebanyak 41 orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Awalnya korban tewas dibawa ke dua RS di Kota Tangerang, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
Namun kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," sebut Fadil.
Baca: Berikut Identitas 41 Korban yang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Baca: Kisah Napi Berhasil Selamat dari Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri pun dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, dari 41 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Lalu, dari total 41 korban tersebut, sebanyak 39 merupakan orang warga negara Indonesia (WNI).
Dua korban lain adalah warga negara asing (WNA).
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujar Yasonna.