TRIBUNNEWSWIKI.COM – Belum diketahui penyebab kebakaran di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Fadil menyebut Mabes Polri akan mengerahkan Tim Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) untuk menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran di Lapas 1 Tangeran itu.
"Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerja maraton untuk mengetahui sebab kebakaran," kata Irjen Fadil Imran seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca: Breaking News Lapas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Orang Meninggal Dunia
Kebakaran tersebut memakan korban jiwa.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia, 9 orang luka berat dan 72 mengalami luka ringan.
Fadil menjelaskan, korban meninggal dievakuasi ke dua rumah sakit yang berbeda di Kota Tangerang, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala.
Sedangkan korban luka ringan dirawat di klinik Lapas 1 Tangerang.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang.
Itu dirawat di poliklinik lapas," sebut Fadil pada awak media.
Baca: Pemerintah Siapkan Strategi Jangka Panjang Hidup Berdampingan dengan Pandemi Covid-19
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengatakan korban meninggal dikarenakan terjebak di dalam sel atau kamar masing-masing.
"Terbakar karena memang kamar semua dikunci jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar," ungkapnya pada awak media, Rabu.
Pihaknya masih mengidentifikasi identitas para korban meninggal.
Setelah diidentifikasi, pihaknya akan memberi kabar kepada keluarga masing-masing.
"Nanti kalau sudah ketahuan siapanya, maka kami akan kabarkan ke keluarganya," ujar Agus.
Baca: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Dinilai Aneh, DPR: Bekas Gali Tanahnya Nggak Ada
Diberitakan sebelumnya, kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten di Blok C.
Si jago merah melalap bangunan pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB.
Blok C merupakan tempat untuk narapidana kasus narkoba.