Surya.co.id/Galih Lintartika
- Nurul Hadi (NH)
- Nuruh Huda (NUH)
- Hasan (HS)
- Sahir (SR)
- Sugito (SO)
- Samsudin (SD)
- Sumarto (SO)
- Ali Wafa (AW)
- Mawardi (MW)
- Mashudi (MU)
- Maliha (MI)
- Mohammad Bambang (MB)
- Masruhen (MH)
- Abdul Wafi (AW)
- Kho'im (KO)
KPK membeberkan bahwa ada persyaratan khusus usulan nama pejabat yang akan mengisi posisi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Puput dan Hasan.
Nama yang diusulkan tersebut harus menyetor sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan harga Rp5 juta per hektare demi menduduki jabatan yang diinginkan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Puput Tantriani Sari di sini
KOMENTAR