TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriani Sari serta sang suami, Hasan Aminudin, terlibat dalam kasus jual beli jabatan kepala desa (kades).
Hasan Aminudin merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi NasDem.
Selain itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga keduanya juga memperjualbelikan jabatan kepala sekolah (kepsek).
Puput Tantriani Sari dan Hasan Aminudin resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
"Coba bisa bayangkan pejabat sementara kepala desa saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo?" jelas Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Firli juga menduga kasus jual beli jabatan yang dilakukan Puput dan Hasan telah terjadi sejak lama.
Baca: Puput Tantriana Sari
Baca: Hasan Aminuddin
Hingga saat ini, KPK terus mencari bukti demi menguatkan dugaan tersebut.
Jenderal polisi bintang tiga itu sangat menyayangkan jual beli jabatan yang terjadi secara massal di Probolinggo.
Firli meyakini para petinggi yang mendapatkan jabatan melalui praktik suap daerahnya tidak akan berkembang.
"Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," katanya.
Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan kades di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Puput Tantriani Sari yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024.
Sementara itu, Hasan Aminuddin merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Baca: Fakta Kasus Korupsi Menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya
Baca: Breaking News - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Terkena OTT KPK
Sebelumnnya, Hasan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, dan Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo,
Sedangkan 18 tersangka lainnya merupakan pemberi suap yang juga menjabat sebagai ASN Pemkab Probolinggo.
Berikut nama-nama ke-18 tersangka.
- Akhmad Saifullah (AS)
- Jaelani (JL)
- Uhar (UR)