TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, pihaknya memastikan untuk terus mengusut pelanggaran pidana yang terjadi di Holywings Kemang.
"Dari kepolisian penegakkan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021), mengutip Tribunnews.com.
Hingga saat ini, kata Yusri, 5 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Empat di antaranya berasal dari manajemen Holywings Kemang.
"Sudah ada lima orang kita lakukan pemeriksaan. 4 dari manajemen Holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia.
"Persangkaannya di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun, tapi manajemennya sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih kita periksa sebagai saksi dulu, pelan-pelan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara izin Holywings Kemang, Senin (6/9/2021).
Baca: Langgar Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Holywings Kemang Ditutup Selama Masa PPKM dan Didenda Rp50 Juta
Spanduk pun dipasang di bagian depan kafe untuk menandai pembekuan sementara izin Holywings Kemang.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan pada spanduk tersebut.
Sementara itu, menurut Kasatpol PP DKI Arifin, sanksi tersebut diberikan lantaran Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Baca: Viral Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Langsung Minta Pengunjung Bubar
Arifin menyebut, selain sanksi pembekuan sementara, Kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp50 juta.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak pengelola, dan diterima dengan baik dan dendanya langsung sudah dibayarkan," ujar Arifin.
Kafe Holywings Kemang, kata Arifin, pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.
"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," katanya.
Baca: Polda Metro Jaya Akan Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Aturan PPKM
Tanggapan Outlet Manajer Holywings Kemang
Outlet manajer Holywings Kemang Joseph Ado memberikan pernyataan tentang berulangnya pelanggaran di kafe tersebut.
"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.