Polda Metro Jaya Akan Panggil Manajemen Holywings Terkait Pelanggaran Aturan PPKM

Polda Metro Jaya akan memanggil pihak manajemen Holywings terkait pelanggaran aturan PPKM di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan.


zoom-inlihat foto
Holywings-kemang.jpg
Screenshot TikTok/@alexu933
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya akan memanggil pihak manajemen restoran Holywings terkait pelanggaran aturan PPKM di cabang Epicentrum dan Kemang, Jakarta Selatan.

Sebelumnya polisi telah melakukan razia di Holywings Kemang dan Epicentrum pada Sabtu (4/9/2021) dan Minggu (5/9/2021) malam.

Hasilnya, polisi menemukan pelanggaran jam operasional dan adanya kerumunan di dua lokasi tersebut.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya akan panggil manajemen Holywings.

Polisi akan menyelidiki kasus tersebut dengan UU Wabah Penyakit Menular.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kita akan lakukan pemeriksaan semua yang tersangkut di sini secara maraton sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers terkait kasus pengancaman Jerinx kepada Adam Deni di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus (Tangkapan Layar KompasTV)

Baca: Holywings (Brand)

Baca: Timbulkan Kerumunan, Holywings Kemang Ditutup Sementara Selama 3 Hari

Yusri menegaskan, Polda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM level 3.

"Tekankan lagi bahwa kita tidak akan tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapapun yang melanggar prokes dimasa PPKM ini akan kita proses," kata Yusri Yunus.

Holywings Kemang kini telah mendapatkan sanksi berupa penutupan sementara selama 3 hari.

Sementara Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Izin Usaha Holywings Kemang Terancam Dibekukan

Restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan.

Hal ini lantaran restoran hits tersebut kedapatan telah melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta pada Sabtu (5/9/2021) malam.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi pembekuan izin usaha kepada manajemen Holywings Kemang jika nekat melanggar aturan PPKM lagi.

Pembekuan izin usaha tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Pemprov DKi Jakarta melalui akun Instagram, @satpolpp.dki.

"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis akun tersebut, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (6/9/2021).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penindakan dengan menutup sementara Holywings Kemang.

Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021). (Tiwitter/@SatpolPP_DKI)

Diketahui terdapat dua kesalahan yang dilakukan oleh restoran tersebut.





Halaman
123
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved