TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat dimulai pada akhir pekan, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Penerapan sistem tersebut membuat beberapa ruas jalan di Bandung mengalami penyekatan.
Lokasi itu tersebar di lima titik keluar gerbang tol, di antaranya Gerbang Tol Pasir Koja, Buahbatu, Pasteur, Kopo, dan Muhamad Toha.
Gerbang tol itu merupakan akses jalan tol untuk masuk ke Kota Bandung, Jawa Barat.
Kombes Aswin Sipayung selaku Kapolrestabes Bandung menjelaskan, aturan sistem ganjil genap di Bandung dimulai dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Baca: Wajib Tau, Ini Lokasi Titik Sekat Ganjil Genap di Wilayah Bogor
Baca: Ganjil Genap Jakarta, Dishub DKI : Ada Peningkatan Jumlah Penumpang Angkutan Umum
"Kita siapkan personel gabungan baik dari Polri, TNI dan Dishub, sebanyak 467 personel dalam pelaksanaan ganjil genap, untuk kendaraan yang masuk ke Kota Bandung," kata Aswin Sipayung di Polrestabes Bandung, Kamis (2/9/2021).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestasbes Bandung AKBP Rano Hadiyanto mengungkapkan jika titik lokasi penerapan ganjil genap tersebut merupakan akses favorit masyarakat luar kota yang ingin masuk ke Kota Bandung.
Rano juga menambahkan penerapan ganjil genap hanya berlaku pada akhir pekan saja.
Hal itu lantaran jumlah kendaraan di waktu tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
"Pada saat weekend kemungkinan lonjakan mobilitas itu cukup tinggi, sehingga kita bisa mengantisipasi dengan ganjil genap," ungkap Rano.
Penerapan ganjil genap tersebut dilihat dari angka terakhir pada pelat nomor kendaraan yang melaju.
Baca: Viral Kasus MS Pegawai KPI, Komnas Perempuan Sebut Laki-laki Juga Bisa Jadi Korban Pelecehan Seksual
Baca: Coki Pardede Konsumsi Sabu agar Lebih Percaya Diri Saat Tampil di Depan Publik
Pemberlakuan ganjil genap menyesuaikan dengan tanggal di hari tersebut.
"Misalnya besok ganjil, jadi hanya yang angkanya ganjil saja yang boleh masuk, misalnya angka ujungnya 1, 2, 3, 7, itu boleh," jelas Rano.
Sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan asal Jabodetabek dan luar wilayah Bandung.
Sanksi yang diberikan bagi pengendara hanya diminta untuk putar balik dan belum diberlakukan sistem tilang.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Ganjil Genap di sini