Lapor ke Polrestabes Medan
PA, ibu korban, yang melaporkan kasus pelecehan seksual dialami putranya sesaat setelah anaknya bercerita, Senin (23/8/2021).
Namun, hingga Rabu (1/9/2021) belum ada titik terang dari kasus ini.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2015 atau perubahan undang-undang nomor 23 tentang undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun menurut Irwansyah pasal yang menjerat tersangka tidaklah tepat.
"Nah, dari hasil laporan yang kita terima dari polisi, terduga dikenakan pada pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Nah, menurut hemat kami pasal yang bisa menjerat pelaku misalnya ada Pasal 76 C nomor 35 tahun 2014, Pasal 83 tentang penculikan anak juga," ujar pria yang kerap disapa Ibey ini.
Menurut Irwansyah, RAP juga mengalami kekerasan berupa penyiksaan saat diculik oleh para pelaku.
Dia juga diancam oleh pelaku agar tidak melaporkan kasusnya kepada sang ibu.
RAP juga sampai terkena trauma berat akibat hal tersebut.
Dia tidak mau makan, tidak mau bicara, dan ketakutan melihat orang lain.
Baca: Kronologi Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Gofar Hilman: Terjadi pada Agustus 2018 di Malang
Baca: Ini Nasib Pimpinan Bank BRI Nekat yang Lakukan Pelecehan Seksual pada Staf saat Sedang Bekerja
Irwansyah juga menyebut bahwa korban mengenali 2 orang pelaku.
RAP sempat membuka beberapa topeng pelaku saat mencoba membela diri.
"Apalagi, si korban mengenali salah satu pelaku, belum lagi ucapan pelaku yang mengatakan 'jangan pernah kau sampaikan sama bundamu. Kalau tidak kau mati'," ujar Irwansyah.
Selain melaporkan ke kepolisia, Irwansyah juga akan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Kita akan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak serta kita juga akan menjumpai penyidik Polrestabes Medan bahwasanya ini kasus yang perlu diatensi," tutup Irwansyah.
(TribunnewsWiki/cva)