Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Federal Aviation Administration (FAA) atau Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat adalah suatu lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat yang merupakan bagian dari Kementerian Transportasi Amerika Serikat.
Badan ini bertanggungjawab untuk mengatur dan mengawasi penerbangan sipil di Amerika Serikat.
jika di Indonesia sendiri, fungsinya hampir sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia.
Undang-Undang Penerbangan Federal 1958 menjadi dasar hukum berdirinya lembaga ini yang awalnya bernama "Lembaga Penerbangan Federal" (Federal Aviation Agency).
Kemudian pada tahun 1966, barulah menggunakan namanya yang sekarang saat FAA bernaung di bawah Jawatan Pengangkutan (Kementerian Transportasi AS). (1)
Baca: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Baca: Sekolah Tinggi Penerbangan Aviasi (STP Aviasi)
Latar Belakang #
Pada tanggal 23 Agustus 1958, Presiden Dwight D. Eisenhower menandatangani Undang-Undang Penerbangan Federal, untuk mengalihfungsikan Otoritas Penerbangan Sipil yang terdahulu ke Badan Penerbangan Federal yang independen.
Selain itu, lembaga ini juga mengatur dan bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan semua aspek penerbangan non-militer.
Pada tanggal 31 Desember 1958, Badan Penerbangan Federal mulai beroperasi dengan pensiunan Jenderal Elwood "Pete" Quesada yang menjabat sebagai administrator pertamanya.
Pada tahun 1966, Presiden Lyndon B. Johnson beranggapan bahwa sistem terkoordinasi tunggal untuk peraturan federal dari semua moda transportasi baik darat, laut dan udara sangat diperlukan.
Sehingga diadakanlah Kongres untuk membentuk Departemen Perhubungan (DOT) tingkat kabinet.
Pada tanggal 1 April 1967, DOT mulai beroperasi penuh lalu segera mengganti nama dari Federal Aviation Agency menjadi Federal Aviation Administration (FAA).
Masih di hari yang sama, fungsi investigasi kecelakaan dari Badan Keselamatan Udara lama dialihkan ke Badan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) yang baru. (2)
Fungsi #
Tugas utama yang diemban oleh Federal Aviation Administration, diantaranya:
• Mengatur transportasi udara komersial di Amerika Serikat,
• Mengatur geometri dari navigasi udara dan standar inspeksi penerbangan,
• Mendorong dan mengembangkan aeronautik sipil, termasuk inovasi baru di bidang aviasi,
• Mengeluarkan, menangguhkan, atau mencabut sertifikat pilot,
• Mengatur penerbangan sipil guna meningkatkan keselamatan, terkhusus melalui kantor lokal yang disebut Flight Standards District Office,
• Mengembangkan dan mengoperasikan sistem pemanduan lalu lintas udara, dalam penerbangan sipil maupun militer,
• Melakukan riset dan mengembangkan National Airspace System,
• Mengembangkan dan mengeluarkan program untuk mengatur polusi suara serta masalah lingkungan lain yang disebabkan oleh aktivitas aviasi. (1)
Baca: Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi Malahayati
Baca: Pesawat Kepresidenan Indonesia
(TribunenwsWiki.com/Septiarani)
| Nama | Federal Aviation Administration |
|---|
| Dibentuk | 23 Agustus 1958 |
|---|
| Nama Sebelumnya | Federal Aviation Agency |
|---|
| Wilayah Hukum | Amerika Serikat |
|---|
Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. www.greelane.com