Dalami Motif Penistaan Agama oleh Muhammad Kece, Polisi: 42 Video Sudah Di-takedown

Polri yang berkoordinasi dengan Kominfo telah menghapus 42 video YouTube Muhammad Kece dan 38 lainnya masih dalam proses takedown.


zoom-inlihat foto
Muhammad-Kece-melambaikan-tangan.jpg
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.


Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021), seperti dikutip Tribunnews.

Baca: Kominfo Blokir Puluhan Video Muhammad Kece, Konten yang Diduga Menistakan Agama Islam Telah Hilang

Baca: Perkara Dugaan Penistaan Agama oleh YouTuber Muhammad Kece Naik ke Tahap Penyidikan

YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media.
YouTuber Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Saat digiring penyidik Bareskrim Polri untuk masuk ke dalam kantor Bareskrim, Muhammad Kece sempat menyapa para awak media. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Rusdi menyebut Muhammad Kece ditangkap sendirian di lokasi persembunyiannya tersebut.

Karena Muhammad Kece tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan klarifikasi terhadap unggahannya tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap yang bersangkutan.

"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik," kata Rusdi.

"Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," lanjutnya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved