TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Rencananya sidang putusan tersebut digelar hari ini, Senin (23/8/2021), pukul 10.00 WIB.
Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Diketahui, sidang tersebut akan diketuai oleh M. Damis yang sekaligus menjadi Ketua PN Jakarta Pusat.
Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui media sosial Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Insyaallah besok Senin tanggal 23 Agustus 2021 dengan agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Minggu (22/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Baca: Juliari Batubara
Baca: ICW : Seharusnya Juliari Minta Maaf kepada Masyarakat, Bukan Jokowi atau Megawati
Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Jaksa KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.
Juliari Minta Dibebaskan
Juliari Batubara saat membacakan pleidoi pada Senin, (9/8/2021), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengatakan bahwa dia ingin bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juliari memohon majelis hakim agar memvonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos covid-19 tersebut.
Dalam pledoi yang ia katakan, alasan terbesarnya agar bebas ialah anak-anaknya yang masih kecil.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil. Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari.
Baca: Mantan Mensos Juliari Batubara Disebut Minta Fee Rp35,6 Miliar dari Vendor Bansos Covid-19
Baca: Juliari Batubara Didakwa KPK Terima Suap Rp32 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarganya jika ia divonis penjara 11 tahun.
Juliari menilai anak-anaknya yang masih kecil membutuhkan dirinya sebagai sosok ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," tuturnya.
Juliari menyebut bahwa dia tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.