TRIBUNNEWSWIKI.COM - Keyboardis grup band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau David NOAH tidak akan memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar.
Hal itu lantaran David NOAH belum menerima undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum David NOAH, Hendra P Sanjaya menyampaikan hal tersebut.
Hendra mengatakan pihaknya belum menerima undangan pemeriksaan hingga saat ini.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," ujar Hendra saat dihubungi awak media, Jumat (20/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.
Maka dari itu, Hendra mengatakan, David NOAH tidak akan hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Ya (enggak hadir), karena memang belum ada surat undangannya," kata Hendra.
Baca: Besok David NOAH Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Penggelapan Uang Rp1,1 Miliar
Baca: Bantah Gelapkan Uang Milik Lina Yunita, David NOAH Sempat Ingin Cicil Utang Rp500 Juta tapi Ditolak
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan jika undangan atau surat sudah diterima.
Pasalnya, kliennya tersebut tidak akan lari dari permasalahan.
"Pastinya kami akan tetap kooperatif," ujar Hendra P Sanjaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memastikan undangan pemeriksaan sudah dikirim.
"Kami sudah kirimkan. Rencananya D (David) akan menjalani pemeriksaan jam 10 pagi bersama dua terlapor lainnya, YS dan EAS," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Yusri Yunus berharap David NOAH dan dua orang lain yang dipanggil hadir pada hari ini bisa datang.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa datang," kata Yusri.
Sebagai informasi, David NOAH dilaporkan oleh Lina Yunita ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar.
Adapaun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Dalam laporan tersebut Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.
David NOAH dan Yudhi Sulistiyono disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
David NOAH Buka Suara
David NOAH membantah melakukan tindak penggelapan uang sebesar Rp 1,15 miliar milik Lina Yunita.