PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit

Jika aturan dine in sebelumnya di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit, kini aturan tersebut ditambah 10 menit, sehingga menjadi 30 menit.


zoom-inlihat foto
pedagang-Warteg-21-sedang-melayani-pengunjung.jpg
Tribunnews/Ferryal Immanuel
PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Makan di Warteg Kini Boleh 30 Menit


TRIBUNNEWSWIK.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Meski demikian, ada sejumlah pelonggaran yang diberlakukan.

Salah satu pelonggaran tersebut adalah terkait waktu makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di wilayah PPKM level 4.

Jika pada aturan PPKM sebelumnya aturan makan di tempat (dine in) di wilayah PPKM Level 4 maksimal hanya 20 menit, kini dalam aturan tersebut ditambah 10 menit, sehingga menjadi 30 menit.

Baca: Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021

Baca: Pemerintah akan Terus Lanjutkan PPKM Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan pritokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 3 orang.

"Maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian bunyi Inmendagri tersebut, Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berada di gedung atau toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

"Restoran/rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen," jelas beleid tersebut.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali

Baca: PPKM Level 4

Daftar terbaru daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali, berlaku hingga 23 Agustus 2021

Daftar daerah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Blora





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved