Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021

Berikut daftar terbaru daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Berdasarkan Instruksi Mendagri No 34 Tahun 2021


zoom-inlihat foto
Polda-Metro-Jaya-Tambah-Titik-Penyekatan-PPKM-Darurat.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).


Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar.

Baca: PPKM Level 4

Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang

Jawa Barat

Kabupaten KuninganKabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali

Daftar daerah PPKM Level 2 di Jawa dan Bali

Jawa Barat

Kabupaten Tasikmalaya

Jawa Timur

Kabupaten Sampang

Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Terkait alasan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, Menko Marves Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa perpanjangan PPKM level 4 di Jawa-Bali pada 7-16 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang semakin baik.

"Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi pada tanggal 15 Agustus turun hingga 76 persen," kata Luhut.

"Kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan," paparnya.

Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM diperpanjang.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Sekawan Limo 2:

    Sekawan Limo 2: Gunung Klawih adalah sebuah film
  • Film - Orpa (2022)

    Orpa adalah sebuah film drama yang disutradarai oleh
  • Film - Eksil

    Eksil adalah sebuah film dokumenter karya Lola Amaria.
  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved