"Tetapi yang bersangkutan, saudara AD, sudah menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan,” ungkap Yusri.
Baca: Jerinx SID Hirup Udara Bebas, Ketua IDI: Saya Malah Belum Tahu
Baca: Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Gelar Upacara Melukat, Ditemani Nora Alexandra
Yusri Yunus menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor memiliki hak untuk meminta proses hukum tetap berlanjut.
Meski demikian, penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi antara keduanya sehingga kasus bisa ditutup.
Adapun Yusri memastikan proses mediasi masih terus dibuka sampai berkas perkara Jerinx SID dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya," ujar Yusri.
"Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor, kasus ini tetap berjalan," pungkasnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Jerinx SID di sini