Mereka kemudian langsung memasuki rumah dr Richard.
Karena sang dokter menolak untuk ditahan, polisi pun melakukan upaya paksa.
"Proses negosiasi, proses menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang kami lakukan penyidikan yaitu terkait ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti para penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya penangkapan," ucap KaSubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan, dikutip dari KompasTV.
Yusri Yunus kemudian menekankan, penangkapan dokter kecantikan itu bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Bedakan betul awalnya memang awalnya ada laporan polisi pencemaran nama baik, namun upaya paksa yang dilakuan kepada saudara RL ini berkaitan dengan penghilangan barang bukti,"
Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri
Baca: Kartika Putri
(TribunnewsWiki.com/Rest)