TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dokter sekaligus YouTuber kecantikan, Richard Lee, ditangkap polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021).
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya ditangkap polisi pukul 07.00 WIB.
“Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta tiba-tiba saya di telepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal,” kata Razman dikutip di akun Instagram-nya, Rabu (11/8/2021).
“Tapi saya nomor siapapun saya angkat. Ternyata dokter Richard Lee (yang telepon) dengan bahasa yang sangat ketakutan ‘bang saya didatangi polisi dari Polda Metro’,” sambung Razman.
Kepada Razman, Richard Lee mengatakan, ia ditangkap karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian pada Kamis (12/8/2021), Polda Metro Jaya pun memberikan keterangan pers terkait dengan kasus yang menimpa dr Richard Lee.
Dokter kecantikan tersebut ditangkap karena diduga menghilangkan barang bukti di dalam akun media sosialnya.
Pasalnya barang bukti itu berkaitan dengan laporan dari Kartika Putri.
Setelah dilaporkan oleh sang artis, akun media sosial dr Richard Lee ditahan oleh polisi.
Akun media sosial miliknya itu menjadi barang bukti penyelidikan polisi.
Namun tiba-tiba saja, unggahan sang dokter yang ada di akun tersebut hilang.
Dari situ, dr Richard dituding sengaja menghilangkan barang bukti terkait dengan laporan dari Kartika Putri.
"Terjadi ilegal akses dan juga pencurian (barang bukti) oleh seseorang. Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang sekarang jadi barang bukti penydik dilakukan sendiri oleh saudara RL," ucap Kabis Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, pada Kamis (12/8/2021).
Terkait dengan penangkapan paksa di dalam rumahnya, penyidik datang dengan surat perintah.
Baca: Ditangkap Polisi di Rumahnya, Dokter Richard Lee Disebut Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Baca: Sergio Ramos
Yusri Yunus mengatakan, penangkapan dr Richard Lee sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, dokter tersebut sempat tidak mau dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan tak mau dibawa penyidik, sehingga ada upaya paksa,"
Kronologi penangkapan
Anggota kepolisian datang ke rumah dr Richard Lee di kompleks Investama Palembang, Rabu (11/8/2021) pagi.
Kedatangan pihak kepolisian tersebut diketahui oleh satpam setempat dan anggota Polsek.
Mereka kemudian langsung memasuki rumah dr Richard.
Karena sang dokter menolak untuk ditahan, polisi pun melakukan upaya paksa.
"Proses negosiasi, proses menjelaskan terkait dengan kasus yang sedang kami lakukan penyidikan yaitu terkait ilegal akses dan menghilangkan barang bukti. Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti para penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya penangkapan," ucap KaSubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan, dikutip dari KompasTV.
Yusri Yunus kemudian menekankan, penangkapan dokter kecantikan itu bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri.
"Bedakan betul awalnya memang awalnya ada laporan polisi pencemaran nama baik, namun upaya paksa yang dilakuan kepada saudara RL ini berkaitan dengan penghilangan barang bukti,"
Baca: Dokter Richard Lee Ditangkap Polisi di Kediamannya, Buntut Perseteruan dengan Kartika Putri
Baca: Kartika Putri
(TribunnewsWiki.com/Rest)