Polisi pun akhirnya memutuskan tidak menahan dr Lois Owien.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menjelaskan, dr Lois telah mengakui kesalahannya atas sejumlah opini yang diutarakannya di media sosial mengenai Covid-19.
Kepada penyidik, dr Lois mengaku opini tersebut bersifat pribadi dan tidak berdasarkan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," tambahnya.
Slamet menambahkan, dr Lois juga telah mengakui perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik kedokteran.
"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju presisi yang berkeadilan," ujar dia.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, TribunnewsBogor.com)
Simak Artikel Seputar dr Lois di Sini