Kemenaker Janji Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair Pekan Ini

Bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji Rp 1 juta dari pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta diupayakan cair pekan ini.


zoom-inlihat foto
gajian-boss.jpg
boganinews
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau gaji


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berua subsisi gaji atau upah bagi pekerja atau butruh dalam penanganan dampak Covid-19, persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 meliputi:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Cara Cek dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

Baca: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved