Tidak Jadi Hirup Udara Bebas, Rizieq Shihab Ditahan Lagi Terkait Kasus Tes Swab Palsu di RS UMMI

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, belum bisa bebas hari ini, Senin (9/8/2021).


zoom-inlihat foto
habib-rizieq-syihab-saat-menyapa-pendukung-dan-simpatisan-saat-tiba-di-sekitar-markas-fpi-2.jpg
Tribunnews/Jeprima
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, belum bisa bebas hari ini, Senin (9/8/2021).

Rizieq Shihab kini harus menjalani penahanan untuk perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

Hal tersebut berdasarakan penetapan ketua pengadilan tinggi.

Kabar tersebut disampaiakan pengacara Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta.

Ichwan membeberkan bahwa Rizieq Shihab ditahan lagi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama 30 hari ke depan.

"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," kata Ichwan kepada wartawan, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Muhammad Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca: Pengacara Sebut Rizieq Shihab Akan Bebas Hari Ini: Seharusnya Bebas demi Hukum,

Baca: Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq)

Ichwan menjelaskan bahwa Rizeq Shihab memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Hal itu juga sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Akan tetapi, lanjut Iwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut kliennya akan bebas hari ini, Senin (9/8/2021).

Aziz Yanuar menjelaskan bahwa mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan bebas dari masa hukuman perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Dia menilai hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz mengatakan apabila merujuk pada hasil vonis PT DKI Jakarta, kliennya tersebut semestinya bebas demi hukum.

"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz, dikutip TribunnewsWiki.com dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). (Tribunnew/Jeprima)

Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI

Baca: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Insiden Kasus 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Sangat Blunder

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Rizieq Shihab dinyatakan terbukti menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Adanya kerumunan itu dianggap melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved