TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut akan bebas hari ini, Senin (9/8/2021).
Rizieq dikatakan akan keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia bebas dari penahanan akibat kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rizeq Shihab, Aziz Yanuar.
Azis menilai hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Azis mengatakan apabila merujuk pada hasil vonis PT DKI Jakarta, kliennya tersebut semestinya bebas demi hukum.
Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI
Baca: Media Asing Soroti Vonis 4 Tahun Penjara yang Dijatuhkan kepada Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab
"Sesuai masa hukuman di vonis PT DKI kemarin seharusnya beliau bebas demi hukum," kata Aziz, dikutip TribunnewWiki.com dari Tribunnews, Senin (9/8/2021).
Akan tetapi, Aziz enggan menjawab apakah Rizieq Shihab diperbolehkan keluar dari Rutan hari ini oleh Kejaksaan RI.
Sebab, mantan imam besar FPI itu masih memiliki satu kasus hukum lagi.
Seperti diketahui, Rizieq Sihab juga masih menjalani kasus perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Baca: Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq)
Sementara itu, Azis Yanuar menyebut bahwa pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak ada yang melakukan penjemputan hari ini.
Azis menyampaikan bahwa pihaknya masih berfokus melaksanakan sidang banding atas perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
Rencananya sidang banding tersebut atas perkara tersebut akan berlangsung pada hari ini.
"Tidak ada (penjemputan), hari ini kita fokus perkara RS UMMI," ujar Azis.
Baca: Amien Rais Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Insiden Kasus 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Sangat Blunder
Baca: Idul Adha, Rizieq Shihab Ajak Simpatisannya Tetap ke Masjid Agar Covid-19 Musnah : Tetap Prokes
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dan kawan-kawannya divonis 8 bulan penjara.
Rizieq dan kawannya dinyatakan terbukti menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. dan pernikahan putrinya.
Adanya kerumunan itu dianggap melanggar aturan penanganan pandemi Covid-19.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Rizieq dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Simpatisan Rizieq Shihab Ngamuk, Hancurkan 3 Mobil Polisi dan Lempari Kantor Kejari Tasikmalaya
Baca: Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab: Saya Menolak dan Nyatakan Banding!
Selain itu, dia juga menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.