Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui tentang SKD CPNS 2021: Kisi-kisi Soal hingga Penentuan Kelulusan

aturan tentang pelaksanaan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS


zoom-inlihat foto
cpnsskb2019.jpg
Tribunnews.com
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Baca: Siapa yang Berhak Ikut SKB? Simak Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Formasi Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

Formasi Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

Formasi Diaspora

TIU: 85

Total nilai: 311





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved