Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.
Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun ini dengan tahun 2019.
Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.
Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Baca: Siapa yang Berhak Ikut SKB? Simak Cara Penentuan Kelulusan SKD CPNS 2021
Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Passing grade Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi Disabilitas
TIU: 60
Total nilai: 286
Formasi Cumlaude
TIU: 85
Total nilai: 311
Formasi Diaspora
TIU: 85
Total nilai: 311