Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Covid-19 Mulai 2 Agustus 2021, Ini Syaratnya

Kemenkes izinkan ibu hamil mendapat vaksin Covid-19 lengkap dengan syaratnya.


zoom-inlihat foto
ibu-hamil.jpg
Honeyriko
Ilustrasi ibu hamil.


Hal ini karena ibu hamil mengalami keadaan lebih berat saat terkena Covid-19.

Selain itu, Covid-19 meningkatkan persalinan prematur dan komplikasi kehamilan.

Ini terutama terjadi pada ibu hamil di atas 35 tahun, IMT tinggi dan memiliki komorbid seperti diabetes dan hipertensi.

POGI menyarankan untuk vaksin untuk mencegah ibu hamil mendapat gejala berat akibat terpapar Covid-19.

(TribunnewsWiki/cva)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved