Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Covid-19 Mulai 2 Agustus 2021, Ini Syaratnya

Kemenkes izinkan ibu hamil mendapat vaksin Covid-19 lengkap dengan syaratnya.


zoom-inlihat foto
ibu-hamil.jpg
Honeyriko
Ilustrasi ibu hamil.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengeluarkan izin vaksin bagi ibu hamil.

Hal tersebut tertuang di Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Ibu hamil dinilai berisiko tinggi jika terinfeksi Covid-19.

Oleh karena itu, mulai Senin (2/8/2021), ibu hamil sudah bisa mendapat suntikan vaksin di wilayahnya masing-masing.

Pemberian vaksin ini ditujukan untuk menekan angka kematian ibu dan anak akibat Covid-19.

Ada beberapa syarat khusus bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin.

Proses skrining terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Dosis pertama vaksin Covid-19 diberikan pada trimester kedua.

Lalu, dosis kedua diberikan sesuai dengan interval jenis vaksin.

Baca: Vaksin Moderna

Kemenkes izinkan ibu hamil mendapat vaksin Covid-19.
Kemenkes izinkan ibu hamil mendapat vaksin Covid-19. (Twitter/@KemenkesRI)

Jika usia kehamilan masih kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunnda.

Untuk proses skriningnya juga dilakukan terpisah.

Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Kemenkes telah meminta seluruh Kepala Dinkes Provinsi, Kepala Dinkes Kabupaten/Kota & pimpinan fasyankes agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.

Pemerintah nantinya akan melakukan monitoring terhadap pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Baca: Vaksin Pfizer

Monitoring ini guna mencari tahu apakah ada efek samping yang muncul setelah pemberian vaksin atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19.

Bila terjadi hal yang tidak menyenangkan setelah vaksin, ibu hamil bisa menghubungi kontak Hotline Virus Corona 119 ext 9 yang tertera di kartu vaksinasi.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

POGI Rilis Surat Rekomendasi Vaksin Ibu Hamil

Sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah menuliskan surat rekomendasi agar ibu hamil bisa vaksin terutama yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, Selasa (22/6/2021).

Hal ini karena ibu hamil mengalami keadaan lebih berat saat terkena Covid-19.

Selain itu, Covid-19 meningkatkan persalinan prematur dan komplikasi kehamilan.

Ini terutama terjadi pada ibu hamil di atas 35 tahun, IMT tinggi dan memiliki komorbid seperti diabetes dan hipertensi.

POGI menyarankan untuk vaksin untuk mencegah ibu hamil mendapat gejala berat akibat terpapar Covid-19.

(TribunnewsWiki/cva)

 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved