Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan salah satu tempat yang menjadi saksi bisu tonggak perjuangan Bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan Belanda.
Bangunan yang awalnya bernama Gedung Pengadilan Negeri ini dibangun dan diresmikan pada tahun 1907.
Gedung ini kemudian diubah nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi, pada 2015.
Di gedung ini, pernah terjadi peristiwa pengadilan kepada bapak prokalamator dan juga Founding Father Indonesia, yaitu Presiden Soekarno.
Bersama dengan kawan – kawannya, ia berusaha memperjuangkan harkat dan martabat kemanusiaan terutama untuk rakyat Indonesia.
Sementara itu, Gedung Indonesia Menggugat ini telah beberapa kali direnovasi sebagai usaha konservasi bangunan bersejarah di Kota Bandung demi terjaganya nilai – nilai sejarah yang ditorehkan.
Tak hanya itu, berbagai macam kegiatan telah dilakukan di Gedung Indonesia Menggugat sebagai upaya memperkenalkan dan melestarikan nilai sejarah yang terkandung.
Beberapa kegiatan tersebut, diantaranya diskusi, pameran, hingga penyelenggaraan seminar. (1)
Sejarah #
Pada mulanya, Gedung Indonesia Menggugat adalah tempat tinggal warga Belanda yang didirikan pada tahun 1907.
Namun, pada tahun 1917, bangunan ini dialihfungsikan menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.
Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan, termasuk Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono.
Ketika sedang diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat.
Pembelaan Soekarno itu berhasil membuat gempar Belanda, hingga akhirnya peristiwa itu dijadikan nama untuk gedung tersebut sampai sekarang.
Gedung ini telah beberapa kali mengalami pengalihan fungsi, antara lain:
• Kantor (PMI) Palang Merah Indonesia (Pasca kemerdekaan - 1950-an)
• Gedung Keuangan (1950-an - 1973)
• Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat- (1973 - 1999)
• Gedung Indonesia Menggugat (2005)
Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat, secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 17 September 1945, Berdirinya Palang Merah Indonesia (PMI)
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Tempat Bersejarah: Istana Negara dan Istana Merdeka
Daya Tarik #
Dalam perjalanannya, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) telah digunakan sebagai ruang berkumpul para seniman, wartawan dan guru.
Beberapa kegiatan yang dilakukan di sini, diantaranya ialah apresiasi puisi, kegiatan seni, seminar, hingga diskusi.
Meskipun sudah menjadi ruang publik, pihak pengelola selalu berupaya menghadirkan fungsi gedung seperti pada masa lalu, dengan cara membuat dekorasi layaknya ruang sidang di era Landraad.
Di ruangan itu, telah tertata meja untuk para hakim dan pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa.
Sementara, sel yang mana menjadi tempat Soekarno ditahan, kini telah digunakan sebagai kantor pengelolaan GIM.
Di tempat ini, foto-foto Soekarno bersama rekan seperjuangan dari Partai Nasional Indonesia yang turut diadili terpajang dengan rapi. (2)
Baca: Partai Nasional Indonesia (PNI)
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Dr. Ir. H. Soekarno
(TribunnewsWiki.com/Septiarani)
| Nama | Gedung Indonesia Menggugat (GIM) |
|---|
| Didirikan | 1907 |
|---|
| Sejarah | Peristiwa pengadilan Presiden Soekarno |
|---|
| Alamat | Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat |
|---|