TRIBUNNEWSWIKI.COM - Proyek laptop pelajar yang diusulkan oleh Kemendikbudristek terus menjadi sorotan.
Banyak pro dan kontra yang timbul karena proyek pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal di bidang pendidikan sepanjang 2020-2024.
Nantinya, pelajar bakal difasilitasi laptop jenis Chromebook untuk menunjang pendidikan.
Namun masalahnya, proyek tersebut menuai polemik tersendiri.
Bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit.
Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah seharusnya harga laptop tersebut jauh di bawah nilai Rp 10 juta.
Adapun ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Secara rinci spesifikasi minimumnya yakni:

Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M
Memori standar terpasang: 4 GB DDR4
Hard drive: 32 GB
USB port: dilengkapi dengan USB 3.0
Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)
Tipe grafis: High Definition (HD) integrated
Audio: integrated
Monitor :11 inch LED
Daya/power: maksimum 50 watt
Operating system: chrome OS
Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)
Masa Garansi: 1 tahun
Baca: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Baca: Gandum (Triticum)