Bantah Warkop Serobot Tanah, Pemilik yang Juga Korban Penganiayaan: Sudah 10 Tahun Baru Diminta Izin

Pemilik warkop yang sempat jadi korban penganiayaan Satpol PP Gowa bantah warkop miliknya menyerobot tanah milik pemerintah.


zoom-inlihat foto
oknum-satpol-pp-pukul-ibu-hamil.jpg
Istimewa
Tangkapan layar petugas oknum Satpol Pp Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemilik warung kopi (warkop) di Gowa yang juga jadi korban penganiyaan, Riana (34), angkat bicara soal tudingan penyerobotan tanah.

Riana mengaku dirinya tak pernah melakukan penyerobotan tanah makam pahlawan yang berada tepat di depan warkopnya.

Namun dirinya mengakui memang belum pernah mengurus izin secara formal.

Hanya saja, dia mengatakan sudah meminta izin ke kepala desanya.

"Kalau izin dari Dinas Penanaman Modal (Gowa) memang kami belum ajukan karena kami anggap izin dari kantor desa sudah cukup," jelas Riana.

Lebih lanjut, Riana membantah tudingan warkopnya menyerobot lahan tugu dan makam pahlawan kemerdekaan.

"Kami tidak melakukan penyerobotan buktinya tugu masih berdiri. Sejak awal kok tidak pernah dirawat, ini tugu lihat saja catnya sudah usang," ujar Riana.

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil.
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro. Ia disebut tak mengandung oleh petugas medis. Ia lalu mengaku, tukang urut lah yang menyebut dirinya tengah hamil. (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Baca: Diduga Aniaya Ibu Hamil, Anggota Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Baca: PPKM Level 4 Non Jawa-Bali

Saat mendapat masalah ini, Riana pun heran mengapa baru diusik sekarang.

"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan pendirian warung kopi itu tidak berizin.

"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," kata Indra, Rabu (28/7/2021).

Tangkapan layar CCTV warung kopi, terlihat petugas satpol PP berdebat dan melakukan pemukulan terhadap pemilik warung yang tengah hamil 9 bulan.
Tangkapan layar CCTV warung kopi, terlihat petugas satpol PP berdebat dan melakukan pemukulan terhadap pemilik warung yang tengah hamil 9 bulan. (Istimewa)

Akibatnya, pemerintah meminta Riana dan sang suami untuk menutup tempat usaha tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni menyebutkan, warung kopi itu berada di depan rumah Riana.

"Di sana ada tugu pahlawan dan makam pahlawan yang sekarang berubah menjadi warung kopi tapi kami belum mengambil tindakan untuk mengembalikan fasilatas sosial tersebut sebagaimana mestinya" kata Arifuddin Saeni, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, Warung kopi milik Nur Halim dan Riana menjadi sorotan setelah mereka dianiaya seorang oknum Satpol PP saat menggelar razia PPKM pada Rabu (14/7/2021).

Oknum Satpol PP itu sudah dicopot dari jabatannya dan kasus penganiayaan itu sudah ditangani polisi.

Baca: Bela Suami yang Dipukul Anggota Satpol PP, Ibu Hamil di Gowa Dapat Tamparan dari Petugas

Baca: PPKM Level 1-3

(TribunnewsWiki.com/Rest)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved