TKA Dilarang Masuk Indonesia per 23 Juli, hanya WNA yang Miliki Dokumen Ini yang Diterima

Pemerintah menerbitkan aturan pembatasan tenaga kerja asing (TKA). TKA tak lagi boleh masuk Indonesia per 23 Juli 2021.


zoom-inlihat foto
WNA-China-masuk-ke-indonesia-saat-larangan-mudik.jpg
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Dua dari 47 warga negara asing (WNA) asal Fouzhou, China, mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (6/5/2021).


Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional," tuturnya.

"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," katanya.

Baca: Kemenkes Sebut Capaian Testing dan Tracing Covid-19 Menurun dalam 3 Hari Terakhir

Baca: Mengenal PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

(TribunnewsWiki.com/Rest, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemerintah Akhirnya Larang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia, Diterapkan Mulai 23 Juli 2021





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved