PPKM Level 4 Berlaku, Berikut Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali, yang berlangsung hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.


zoom-inlihat foto
PPKM-Darurat-akan-diperpanjang-2324214.jpg
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.


- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga dan

- Kota Magelang

Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul dan

- Kota Yogyakarta.

Baca: Ungkap Alasannya Minta Maaf soal PPKM, Luhut: Saya Punya Tanggung Jawab, Tidak Gampang

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved