TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali, yang berlangsung hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.
Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/7/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara, di dalam Inmendagri, dimuat aturan-aturan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.
Juga terdapat sejumlah syarat untuk para pelaku perjalanan domestik, seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).
Baca: Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah
Berikut adalah syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:
Baca: PPKM Level 4
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;
Baca: PPKM Darurat
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Wilayah PPKM Level 4
Sementara, daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
Baca: Pemerintah Resmi Melarang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia selama PPKM Level 4
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat