TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikabarkan akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Padahal seharusnya PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Namun beberapa tokoh mengatakan sinyal akan perpanjangan PPKM Darurat.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K. Ginting Sp.P(K), FCCP mengatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang.
Perpanjangan ini meliputi pengetatan pergerakan masyarakat hingga penyekatan super ketat di sektor non esensial.
"Diperpanjang, targetable, pengetatan pergerakan masyarakat, penutupan penyekatan super ketat di sektor non esensial," ungkap Alex secara terpisah, Sabtu (17/7/2021).
Baca: Fotografer Pemenang Pulitzer Prize Tewas Saat Pertempuran Sengit Taliban di Afghanistan
Baca: Video Viral Relawan Covid-19 Joget di Dekat Pemakaman Buat Narasi Negatif, Polisi Bilang Begini
Namun dia enggan menjelaskan apa yang dimaksud dengan penyekatan super ketat tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan bahwa akan ada konferensi pers untuk meyampaikan evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.
"Rencananya akan ada konpers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat Jam 16.30 Menko Marinvest bersama Menkes, Menkeu dan Mensos," ungkap Jodi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/7/2021).
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan menurut hasil rapat, Jokowi memutuskan bahwa PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli 2021.
"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo sudah diputuskan bapak Presiden (PPKM Darurat) dilanjutkan sampai akhir Juli. Sampai akhir Juli PPKM," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, Sleman pada Jumat (16/9/2021) seperti dikutip dari KompasTV.
Baca: Pemerintah Bakal Umumkan Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Sore Ini
Baca: Menko PMK: Presiden Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli 2021
Risiko PPKM Darurat Diperpanjang
Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy membocorkan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Menurut Mujahidir, perpanjangan PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.
Oleh sebab itu ia meminta masyarakat agar disiplin menerapkan prokes sehingga bisa menekan penyebaran covid-19.
"Perpanjangan ini memang banyak risiko.
Termasuk bagaimana supaya seimbang, bersama-sama antara tadi itu meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar PPKM dan bantuan sosial," katanya.
Baca: Ingin Bantu Warga yang Kesulitan saat PPKM Darurat, Ustaz Ujang Bustomi Siapkan Uang Rp 500 Juta
Baca: Asyik Nonton Sinetron Ikatan Cinta saat PPKM Darurat, Mahfud MD Dapat Sindiran Pedas dari Fadli Zon
Ia juga menyebut di tengah PPKM Darurat ini semua pihak harus tetap saling membantu dan bergotong royong.
"Karena itu bansos itu tidak mungkin ditanggung negara sendiri oleh pemerintah. Gotong royong masyarakat," katanya.
Dikatakan Mijahidir, Presiden Jokowi telah memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.
Kepada Menteri Sosial Trirismaharini, Jokowi meminta agar bantuan sosial (bansos) segera disalurkan kepada masyarakat terbampak.
Sementara kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jokowi meminta agar percepatan vaksin terus dilakukan.
Baca: Login corona.jakarta.go.id untuk Cek Penerima Bansos Pemprov DKI Jakarta Rp 300 Ribu
Baca: Berikut Daftar Alamat Seluruh Kantor Pos di Solo untuk Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak.
Sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"Kemudian yang penting dan paling-paling penting patuhi Prokes dan itu tanggung jawab masyarakat.
Pemerintah engga akan berdaya kalau masyarakat tidak sadar, tidak memahami betapa super-super strategisnya Prokes," pungkasnya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Tribunnews.com/Taufik Ismail, Kompas.COM/Nur Fitriatus)