TRIBUNNEWSWIKI.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Ia juga dedenda sebasar 400 juta subside 6 bulan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menyebut bonis itu membuktikan lembaga kehakiman tida bisa lagi diandalkan untuk memperjuangkan rasa keadilan.
"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor," kata Kurnia Ramadhana dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Baca: Kasus Korupsi Benur, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
Baca: Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi, Prabowo Subianto & Masyarakat Indonesia

Kurnia menyebut, hukuman 5 tahun penjara serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal saat melakukan korupsi Edhy Prabowo sedang mengemban statua sebagai pejabat publik.
Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya Edhy dikenkan pemberatan hukuman.
Terlebih kejahatan tersebut juga dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapai pandemi covid-19.
Untuk itu, ICW menilai, Edhy sangat pantas untuk dihukum setidaknya 20 tahun penjara.
Baca: Berharap Divonis Bebas, Edhy Prabowo Merasa Banyak Berjasa untuk Negara saat Jadi Menteri KKP
Baca: Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Ngotot Merasa Tak Bersalah

"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," ujar Kurnia.
Selain itu, ICW menilai, pencabutan hak politik terhadap Edhy terasa amat ringan.
Mestinya, pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya.
Menurut Kurnia, logika putusan itu jelas keliru sebab hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp 24,6 miliar ditambah USD 77 ribu, tapi nyatanya vonis yang dibacakan justru sangat ringan.
Sehingga, menurutnya, ganjaran hukuman 5 tahun penjara itu, kian menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi.
Pemantauan ICW, pada tahun 2020 sudah menggambarkan secara jelas bahwa majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi.
Baca: Mengenal Sosok Anggia Putri Tesalonika, Sespri Edhy Prabowo yang Terima Fasilitas Super Wah
Baca: Ada Wacana Hukuman Mati Untuknya, Edhy Prabowo: Lebih Dari Itu Pun Saya Siap

"Bayangkan, rata-rata hukuman koruptor saja hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Edhy terbukti bersalah melakukan korupsi dalam ekspor benih lobster (benur).
"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (15/7/2021).