Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar, sementara Vaksin Gotong Royong Bakal Ditanggung Perusahaan

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu yang disalurkan melalui PT Kimia Farma Tbk.


zoom-inlihat foto
sekretaris-kabinet-pramono-anung-2.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membatalkan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu yang disalurkan melalui PT Kimia Farma Tbk.

Keputusan pembatalan vaksinasi berbayar tersebut dibuat setelah pemerintah memperoleh masukan dan respon dari masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan pers, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono Anung.

Dengan pembatalan tersebut, Pramono Anung memastikan seluruh vaksinasi akan tetap dilakukan menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” ujarnya.

Sementara untuk vaksinasi Gotong Royong, dijelaskan Pramono Anung bahwa mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan.

Baca: Vaksin Sinovac

Baca: Vaksin AstraZeneca

Di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

"Perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada, sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu Gotong Royong atau yang sudah berjalan, digratiskan dari pemerintah,” tuturnya.

Pramono lebih lanjut menambahkan, Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo melarang kepala ataupun pejabat lembaga di tingkat kementerian untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kecuali kepala dan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu-RI), karena hal itu adalah salah satu bagian dari bidang tugasnya.

“Untuk itu, seluruh menteri, kepala lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri, yang boleh berpergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya,” tegas Pramono.

“Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” lanjut Pramono.

Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)

Baca: Pramono Anung

Menyampaikan pesan Presiden, Pramono mengimbau kepada seluruh lembaga kementerian untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Dalam perkiraannya, Pramono mengatakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” pungkasnya.

(tribunnewswiki.com/RAK, Kompas TV)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved