PPKM Darurat, Kades Banyuwangi Malah Gelar Hajatan di Kantor Desa

Tampak dalam video, resepsi digelar di balai desa lengkap dengan tenda dan hiasan janur kuning.


zoom-inlihat foto
Tangkapan-layar-video-hajatan-digelar-di-Balai-Desa-di-Banyuwangi-saat-PPKM-Darurat.jpg
Instagram @bwi.24jam
Tangkapan layar video hajatan digelar di Balai Desa di Banyuwangi, saat PPKM Darurat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur menggelar hajatan pernikahan anaknya di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hajatan tersebut digelar di kantor balai desa dan menjadi viral di media sosial.

Banyak kalangan yang mengkritik Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial AS tersebut.

Acara ini menuai kritikan karena berlangsung saat imbauan pembatasan aktivitas untuk mengurangi angka penyebaran virus corona.

Video itu diketahui beredar sejak Sabtu (10/7/2021).

Baca: Viral Suami Labrak ASN yang Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Sempat Disekap Istri

Baca: Viral Warga Bentrok dengan Petugas PPKM, Pedagang Tak Terima Tutup Warungnya Ditutup

Tangkapan layar video hajatan digelar di Balai Desa di Banyuwangi, saat PPKM Darurat.
Tangkapan layar video hajatan digelar di Balai Desa di Banyuwangi, saat PPKM Darurat. (Instagram @bwi.24jam)


Tampak dalam video, resepsi digelar di balai desa lengkap dengan tenda dan hiasan janur kuning.

Tak hanya itu, ada beberapa sound sistem yang diletakkan di depan balai desa, lokasi acara resepsi tersebut.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto mengaku akan menyelidiki video viral tersebut.

“Kami sudah terima informasi tersebut. Kami selidiki,” katanya, Minggu (11/7/2021) dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, gelaran hajatan sudah dilarang saat ini.

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Klarifikasi Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM: Kursinya 200 tapi Kami Tumpuk

Tangkap layar video viral Kades di Banyuwangi gelar hajatan di kantor desa saat PPKM Darurat.
Tangkap layar video viral Kades di Banyuwangi gelar hajatan di kantor desa saat PPKM Darurat. (Kolase Tribunnews.com: Tangkap layar kanal YouTube Kompas.com)


"Inmendagri terbaru seluruh hajatan apa pun itu dilarang," kata dia.

Satgas Covid-19 Banyuwangi, kata Yuli, saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat ini.

"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana,"

"Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," katanya.

Menurut dia, adanya kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu
Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu (TribunJatim.com/ Haorrahman)


Kapolresta Banyuwangi, AKBP Narsum Pasaribu mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10. Namun demikian, kita akan melakukan penyelidikan,"

"Kita akan kumpulkan informasi tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Kantor Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021) malam dikutip dari KompasTV.

Penyelidikan ini, menurut Nasrun, untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam acara hajatan tersebut.

Ia mengatakan, kepolisian dan Satgas Covid-19 sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan mengelar hajatan saat PPKM Darurat.

Baca: Cara Cek dan Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat

Baca: Hasil Italia vs Inggris di Final Euro 2020: Menang Dramatis Lewat Adu Penalti, Gli Azzurri Juara

Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 poin k tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah melarang adanya resepsi pernikahan.

Sebelum direvisi, pemerintah memperbolehkan adanya resepsi pernikahan namun hanya dihadiri oleh maksimal 30 orang.

Adapun dalam aturan tersebut peraturan yang sebelumnya berbunyi:

“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.”

Diubah menjadi:

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”

Revisi tersebut diktandatangai oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com/Imam Rosidin)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved