
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur menggelar hajatan pernikahan anaknya di tengah Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hajatan tersebut digelar di kantor balai desa dan menjadi viral di media sosial.
Banyak kalangan yang mengkritik Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial AS tersebut.
Acara ini menuai kritikan karena berlangsung saat imbauan pembatasan aktivitas untuk mengurangi angka penyebaran virus corona.
Video itu diketahui beredar sejak Sabtu (10/7/2021).
Baca: Viral Suami Labrak ASN yang Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Sempat Disekap Istri
Baca: Viral Warga Bentrok dengan Petugas PPKM, Pedagang Tak Terima Tutup Warungnya Ditutup

Tampak dalam video, resepsi digelar di balai desa lengkap dengan tenda dan hiasan janur kuning.
Tak hanya itu, ada beberapa sound sistem yang diletakkan di depan balai desa, lokasi acara resepsi tersebut.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto mengaku akan menyelidiki video viral tersebut.
“Kami sudah terima informasi tersebut. Kami selidiki,” katanya, Minggu (11/7/2021) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, gelaran hajatan sudah dilarang saat ini.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Klarifikasi Lurah di Depok yang Gelar Hajatan saat PPKM: Kursinya 200 tapi Kami Tumpuk

"Inmendagri terbaru seluruh hajatan apa pun itu dilarang," kata dia.
Satgas Covid-19 Banyuwangi, kata Yuli, saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan PPKM Darurat ini.
"Saya belum tahu sanksi yang diberikan apakah teguran atau bagaimana,"
"Kita juga menunggu kebijakan Bupati selaku Ketua Satgas," katanya.
Menurut dia, adanya kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Narsum Pasaribu mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Ini kita lihat dulu, pelaksanaan tanggal 10. Namun demikian, kita akan melakukan penyelidikan,"
"Kita akan kumpulkan informasi tersebut," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Kantor Satgas Covid-19 Banyuwangi, Minggu (11/7/2021) malam dikutip dari KompasTV.
Penyelidikan ini, menurut Nasrun, untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam acara hajatan tersebut.