Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1442 Hijriyah Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Idul Adha 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juli 2021, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-idul-adha-2020-2.jpg
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada Selasa (20/7/2021) mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memimpin sidang isbat penetapan bulan Dzulhijah 1442 Hijriyah/2021 Masehi di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

“Sehingga secara mufakat 1 Dzulhijjah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021.

Dan dengan begitu Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” kata Yaqut seperti dikutip dari situs Kemenag.

Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan, yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).

Baca: Sidang Isbat Idul Adha 2021 Dilaksanakan Sore Ini, Berikut Link Live Streamingnya

Baca: Ganjar Kurniawan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (instagram.com/gusyaqut)

Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.

"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal.

Maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.

Penetapan ini sejalan dengan Muhammadiyah yang juga menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021.

Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah.

Baca: Yaqut Cholil Qoumas

Baca: Demokrat Usulkan Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19, PPP: Kita Mau Ngantor di Mana?

Ilustrasi Salat
Ilustrasi Salat (aleteiaen.files.wordpress.com)

“Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran.

Lebih lanjut, antrian dalam pembagian daging kurban juga jangan sampai membuat kerumunan.

Sebab hal ini guna mengurangi penyebaran Covid-19 yang kasusnya masih tinggi di Indonesia.

Baca: Resep Bumbu Sate Kambing yang Tepat untuk Olahan Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Amis

Baca: Begini Tips Makan Daging Sapi dan Kambing dari Kurban Idul Adha tanpa Takut Kolesterol Naik

Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha.
Ilustrasi pelaksanaan Idul Adha. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

“Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya.

Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag.

Yaqut turut mengucapkan selamat menyambut Idul Adha bagi masyarakat.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan.

Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Gending Sriwijaya (2013)

    Gending Sriwijaya adalah sebuah film drama laga kolosal
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved