Pesan Anies Baswedan untuk Masyarakat yang Bekerja di Jakarta
Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sebuah pesan kepada seluruh masyarakat yang bekerja di Jakarta.
Hal ini ia sampaikan seusai melakukan sidak disiplin aturan perkantoran dalam masa PPKM Darurat, di sejumlah kantor perusahaan di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa, (6/7/2021), siang.
Pesan tersebut Anies sampaikan melalui sebuah video yang diunggah di Instagram pribadinya @aniesbaswedan.
"Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal, tapi masih tetap meminta karyawannya datang bekerja di kantor. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut, dikutip TribunnewsWiki.com.
Dalam video tersebut Anies juga menyesalkan ada perusahaan yang bukan sektor esensial atau kritikal tidak menerapkan work from home (WFH) 100 persen.
"Kantor-kantor di gedung pencakar langit Jakarta di lantai 43 semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik dan kantornya bukan kantor yang termasuk esensial, bukan termasuk kritikal, tetapi semua tetap bekerja, bukan saja melanggar peraturan tapi tidak memikirkan keselamatan," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut juga menyinggung pemilik perusahaan yang tidak menerapkan WFH sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca: Stok Tabung Oksigen Langka, Luhut Pandjaitan Tegaskan Penimbun Oksigen akan Dihukum
Baca: Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat
"Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," ujarnya.
"Pekerjanya disuruh untuk setiap hari (masuk kantor), risiko. Itu adalah pemilik-pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Anies juga menyebut kantor yang di luar sektor esensial dan kritikal yang tak memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen seiring kebijakan PPKM Darurat akan diproses hukum.
"Langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar Undang-undang Wabah," ujarnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar PPKM Darurat di sini