Usia jemaah dibatasi dari 18 hingga 65 tahun.
Selain itu, jemaah juga wajib sudah divaksin minimal 14 hari.
Peraturan tersebut dirancang untuk menghindari berkembangnya wabah Covid-19 selama perkumpulan pada musim haji kali ini.
Beberapa peraturan di antaranya pelaksanaan ibadah hanya dapat dilaksanakan pada tempat-tempat dan waktu-waktu tertentu sesuai aturan oleh pihak penyelenggara haji.
Selain itu, akan disediakan pula tempat karantina khusus bila dibutuhkan.
Tempat ini digunakan apabila terdapat jemaah yang kedapatan terkonfirmasi Covid-19.
Pengaturan ini karena keinginan KSA demi melaksanakan haji dengan aman dan nyaman.
Kementerian Haji juga telah menyampaikan keputusan ini kepada seluruh warga Muslim, baik di Arab Saudi maupun kepada negara-negara lain.
Untuk diketahui, pada keberangkatan haji 1442H/2021M ini, Pemerintah Arab Saudi telah membatasi para jemaah yang diperbolehkan melakukan ibadah haji hanya warga domesik dan warga negara ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR ARAB SAUDI DI SINI