TRIBUNNEWSWIKI.COM - Arab Saudi bakal mengenakan denda terhadap orang-orang yang memasuki Mina, Muzdalifah, dan Arafat tanpa mengantongi izin haji.
Denda yang dijatuhkan senilai 10.000 riyal (Rp 38 juta) dikeluarkan menjelang ibadah haji 2021.
Dikutip dari Saudi Gazette pada Minggu (4/7/2021), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan dijatuhi denda dua kali lipat jika pelanggar kedapatan melakukan pelanggaran sebanyak dua kali.
Aturan tersebut sengaja dibuat untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Termasuk sebagai upaya untuk membendung penyebaran virus corona selama pelaksanaan ibadah haji 2021.
Baca: Dubes Arab Saudi: Pembatalan Haji Indonesia Bukan Karena Gagal Diplomasi atau Merek Vaksin
Larangan masuk ke sejumlah suci tanpa izin haji itu berlaku mulai 13 hari sebelum pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan
“Aparat keamanan akan melaksanakan tugasnya di sepanjang jalan, posko pemeriksaan, serta di lokasi, dan koridor yang mengarah ke kawasan pusat di sekitar Masjidil Haram,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan tersebut.
Pada bulan lalu, Arab Saudi mengumumkan bahwa ibadah haji tahun ini akan dibatasi hanya untuk jemaah haji domestik saja dengan kapasitas maksimal 60.000 orang.
Musim haji 2021 ini menjadi musim haji kedua tanpa jemaah asing lantaran adanya penyebaran Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi Putuskan Kuota Ibadah Haji 2021
Pemerintah Arab Saudi sudah memutuskan pelaksanaan Haji 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (12/6/2021).
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pembatasan kuota bagi jemaah yang akan melaksanakan haji.
Hanya sekitar 60.000 jemaah yang bisa melaksanakan Ibadah Haji 2021.
Baca: Viral di Arab Saudi, Kerajaan Apresiasi Indonesia Tak Berangkatkan Haji Demi Kesehatan
Kuota tersebut juga berlaku hanya untuk masyarakat domestik dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
Keputusan ini menimbang karena pandemi Covid-19 yang belum mereda.
"Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman Covid-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama," kata Yaqut, Sabtu (12/6/2021).
Selain kuota jumlah jemaah, Pemerintah Arab Saudi juga merilis syarat-syarat jemaah yang bisa melaksanakan haji.
Jemaah dibatasi hanya untuk orang yang tidak memiliki penyakit kronis.