TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam satu pekan terakhir, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan tertinggi.
Kemudian, kasus kematian juga mengalami peningkatan cukup signifikan.
Luhut menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun berdasarkan kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Pemerintah juga berkaca pada pengalaman sejak awal pandemi dan penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.
"Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).
Baca: Covid-19 Varian Delta Merebak, 8 Negara Ini Malah Sudah Terapkan Aturan Bebas Masker
Luhut menguraikan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, termasuk 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli :
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.
d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Ciri Tertular Corona Varian Delta dan Lokasi yang Harus Dihindari
Kepala petugas Kesehatan Queensland, dr Jeannette Young menjelaskan varian Delta dapat menular lewat kontak dengan durasi sekitar 5 hingga 10 detik saja.
Sementara, Profesor Kedokteran Darurat dan Kesehatan Internasional di John Hopkins University, Dr Bhakti Hansoti, menyebutkan beberapa gejala umum dari varian Delta, antara lain:
1. Sakit perut
2. Hilangnya selera makan
3. Mual
4. Nyeri sendi
5. Gangguan pendengaran.
Kemudian, ada beberapa gejala Varian Delta yang dilaporkan yakni:
1. Sakit kepala
2. Sakit tenggorokan
3. pilek
4. Demam
Baca: Covid-19 Varian Delta
Baca: Virus Corona Varian Delta Terdeteksi di 6 Provinsi Ini, Jateng Sumbang Kasus Tertinggi
Lebih lanjut, ada sejumlah lokasi yang disarankan untuk dihindari guna mencegah penularan varian Delta yang cepat, berdasarkan ulasan situs Inline :
1. Bar atau kafe
2. Gedung konser atau tempat ibadah
3. Transportasi umum
4. Pasar
5. Sekolah
6. Tempat
409 Kematian Covid-19 dalam Sehari
Indonesia menjadi salah satu negara dengan angka kematian tertinggi di dunia.
Hingga Minggu (27/6/2021), jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 409 orang sejak Sabtu (26/6/2021) .
Angka tersebut diperoleh dari data di situs Covid-19 dunia yaitu worldometers.info/coronavirus/.
Penambahan tersebut merupakan kedua terbesar di dunia, setelah angka kematian di Rusia yaitu 599 orang dalam sehari.
Dengan penambahan tersebut, kini pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 57.138 orang.
Baca: Mengenal Virus Corona Varian Delta yang Disebut Lebih Ganas, Ini Gejala dan Cara Penanganannya
Baca: Ribuan Orang di India Tertipu Vaksin Covid-19 Palsu, Isinya Air Garam
Maka, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia tercatat mencapai 2.115.304 kasus sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Sementara, jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah hingga 8.024 orang sehingga totalnya menjadi 1.850.481 orang.
Kemudian, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini berjumlah 207.685 orang.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, TRIBUNNEWS.COM)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI