Luhut: Kepala Daerah yang Tak Berlakukan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

Kepala daerah yang melanggar aturan PPKM Darurat Jawa-Bali akan langsung mendapat sanksi tegas dari Luhut Binsar Pandjaitan.


zoom-inlihat foto
luhut-bp.jpg
Law-Justice.co
Luhut Binsar Pandjaitan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikannya ketegasannya dalam pelaksanaan PPKM.

Dia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tak mau menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Agar kepala daerah tak diberi sanksi, ia meminta agar semua gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah PPKM Darurat tegas menjalankan aturan.

Menko Marves itu juga mengancam akan langsung mengeksekusi para kepala daerah yang ketahuan melanggar PPKM.

"Saya akan eksekusi itu, ya kalau enggak mau, kalau mau coba-coba (melanggar), silakan aja. Pokoknya tidak melaksanakan (aturan PPKM Darurat) dengan itu saya akan eksekusi," kata Luhut dalam acara Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (1/7/2021) malam.

Menurut Luhut, kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat di wilayah mereka akan diberi teguran tertulis 2 kali berturut-turut.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI)
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (9/3/2020).(KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI) (Kompas.com)

Jika mereka masih tidak patuh, sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara.

Sanksi tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal itu, kata Luhut, akan diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Saya mengatakan bahwa ini masalah kemanusiaan, kita harus konsisten terhadap itu dan saya diberikan kewenangan, saya akan menggunakan kewenangan itu demi menyelamatkan banyak manusia akibat kecerobohan Anda (kepala daerah yang melanggar)," ucap Luhut.

Kendati demikian, Luhut mengatakan dia akan mengutamakan pendekatan persuasif.

Baca: PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Jam Operasional dan Jenis Industri yang Diizinkan Bekerja di Kantor

Baca: PPKM Darurat Diberlakukan di Seluruh Jateng, Gubernur Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik

Ia meminta para kepala daerah untuk disiplin menerapkan aturan di wilayah yang mereka pimpin.

Dia juga akan memantau implementasi PPKM Darurat di daerah secara berkala.

"Jadi semua kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut. Saya tidak mau ujug-ujug langsung menghukum, mentang-mentang kabupaten, tidak begitu, tetapi kan cukup dewasa Anda sudah pemimpin di daerah, Anda tidak paham begini-begini ya keterlaluan," kata Luhut.

Adapun pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Ilustrasi rumah ibadah. Rumah ibadah di zona merah dan oranya wajib tutup selama PPKM Darurat.
Ilustrasi rumah ibadah. Rumah ibadah di zona merah dan oranya wajib tutup selama PPKM Darurat. (Kompas)

Presiden pun menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari aktivitas perkantoran, pendidikan, belanja, wisata, transportasi, dan lainnya.

Baca: Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Pidana hingga Denda Maksimal Rp100 Juta

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

(TribunnewsWiki.com/Restu)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved