TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mulai hari ini, Kamis (1/7/2021, masyarakat bisa mendaftar vaksinasi Covid-19 massal melalui laman http://vaksin.loket.com.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksinasi ini bisa dijalani oleh anggota masyarakat yang berumur di atas 18 tahun.
"Vaksinasi yang di atas 18 tahun, serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2021," ujar Nadia, Minggu (27/6/2021).
Nadia menyebut pendaftaran bisa dilakukan secara online ataupun offline.
"Untuk pendaftaran bisa melalui info flyer, website dinas kesehatan setempat, ataupun website https://vaksin.loket.com, atau aplikasi Peduli Lindungi, atau dengan walk in," ujar Nadia.
Jika ingin mendaftara secara offline, masyarakat bisa angsung datang ke fasilitas layanan kesehatan terdekat.
Pendaftaran vaksinasi umum melalui http://vaksin.loket.com bisa dilakukan mulai 1 Juli 2021.
Baca: Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 12—17 Tahun Segera Dimulai, Gunakan Sinovac
Namun, untuk saat ini, hanya wilayah DKI Jakarta yang sudah dapat melakukan pendaftaran untuk vaksinasi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
Cara mendaftar secara online.
Dilansir dari situs vaksin.loket.com, ada 6 langkah pendaftaran vaksinasi umum.
- Kunjungi vaksin.loket.com
- Klik lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksin
- Pilih tanggal kedatangan
- Pilih jam kedatangan
- Isi data dengan lengkap
Baca: Ribuan Orang di India Tertipu Vaksin Covid-19 Palsu, Isinya Air Garam
Pendaftaran selesai. E-voucher akan dikirimkan melalui e-mail dan WhatsApp.
Setelah mendaftar, masyarakat bisa mengecek status pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Syarat mendaftar
1. Wajib membawa KTP dan khusus WNI.
2. Peserta berumur 18-49 tahun wajib membawa KTP DKI Jakarta atau KTP non-DKI.
3. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu lambat dari jam penjadwalan.
4. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
5. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area puskesmas dan menerima layanan vaksinasi.
Baca: Persyaratan KTP Domisili Dihapuskan, Kemenkes Sebut Masyarakat Bisa Jalani Vaksinasi di Mana Saja
6. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
8. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
9. Pelayanan vaksinasi pada hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.
10. Pelayanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu/hari besar.
Lokasi vaksinasi
Nadia mengatakan program vaksinasi massal ini berlangsung serentak di Indonesia mulai 1 Juli 2021.
Namun, vaksinasi untuk umum ini sudah lebih dulu digelar di DKI Jakarta.
Baca: Target Herd Immunity Indonesia, Jokowi Tagetkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Harian per Agustus
Saat ini, vaksinasi umum di Jakarta hanya digelar di BBPK (Hang Jebat) Jalan Hang Jebat III Blok F-3 Gunung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Vaksinasi umum di lokasi BBPK (Hang Jebat) ini dilayani mulai pukul 07.00 WIB-16.00 WIB, hingga 10 Juli 2021.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pertimbangan vaksinasi untuk umum dibuka secara lebih luas di berbagai daerah karena vaksin Covid-19 saat ini sudah tersedia dalam jumlah banyak, sehingga stok yang ada harus cepat dihabiskan.
Meski dibuka untuk umum, pemerintah berharap masyarakat dapat mengajak lansia agar ikut mendapatkan vaksin Covid-19.
(Tribunnewswiki/Tyo/Tribun Jakarta/Muji Lestari)
Baca berita lainnya tentang vaksinasi di sini.