Kapolri Akan Tutup Tempat yang Langgar Jam Operasional Selama PPKM Mikro

Listyo Sigit menyatakan bahwa tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama PPKM Mikro akan ditutup.


zoom-inlihat foto
Kapolri-Listyo-Sigit-dalam-rapat-Komisi-III-DPR-dengan-Polri-Rabu-1662021.jpg
Tangkapan Layar KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat Komisi III DPR dengan Polri, Rabu (16/6/2021)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan ditutup.

Ia menegaskan, polisi akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan.

Termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Lebih lanjut, Kapolri juga meminta para kepala daerah dapat mensosialisasikan wilayah yang termasuk zona merah kepasa masyarakat.

Baca: Mulai 22 Juni Semua Pusat Perbelanjaan hanya Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam

Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menggelar konferensi pers seudai melakukan pertemuan di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021). Dalam kunjungannya Kapolri kali ini merupakan bentuk silaturahmi antara Polri dengan ormas-ormas islam yang ada dan mampu bersinergi untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tribunnews/Jeprima)

Sehingga diharapkan warga dapat memahami risiko penularan covid-19 di daerah masing-masing.

“Untuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah ini juga perlu disosialisasikan sehingga kemudian masyarakat tahu, zona merah itu mana saja,” kata dia.

Sigit pun meminta semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif Covid-19 dapat ditekan.

PPKM mikro diperketat selama 14 hari ke depan, yaitu mulai besok Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari lonjakan kasus covid-19 di sejumlah daerah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin siang ini.

Baca: Listyo Sigit Prabowo

Baca: Pemerintah Tingkatkan Target Vaksinasi Covid-19 Jadi 1 Juta Dosis per Hari Mulai Juli

Ilustrasi varian baru virus corona, yakni varian Delta
Ilustrasi varian baru virus corona, yakni varian Delta (The Scotsman)

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca: Prediksi Ukraina vs Austria, Partai Hidup Mati demi Tiket 16 Besar Euro 2020

Baca: Kronologi Penembakan di Dekat Rumah Kepala BIN Budi Gunawan Menurut Saksi Mata

2. Kegiatan Belajar Mengajar





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved