TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan ditutup.
Ia menegaskan, polisi akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional kita lakukan penutupan.
Termasuk tentunya terhadap yang langgar kita terapkan sanksi sesuai kesepakatan yang telah dilaksanakan," kata Sigit dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Lebih lanjut, Kapolri juga meminta para kepala daerah dapat mensosialisasikan wilayah yang termasuk zona merah kepasa masyarakat.
Baca: Mulai 22 Juni Semua Pusat Perbelanjaan hanya Boleh Buka hingga Pukul 8 Malam
Baca: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, WFO Dibatasi Maksimal 25 Persen Pegawai
Sehingga diharapkan warga dapat memahami risiko penularan covid-19 di daerah masing-masing.
“Untuk wilayah-wilayah yang menjadi zona merah ini juga perlu disosialisasikan sehingga kemudian masyarakat tahu, zona merah itu mana saja,” kata dia.
Sigit pun meminta semua pihak mematuhi aturan PPKM mikro agar kasus positif Covid-19 dapat ditekan.
PPKM mikro diperketat selama 14 hari ke depan, yaitu mulai besok Selasa 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari lonjakan kasus covid-19 di sejumlah daerah.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin siang ini.
Baca: Listyo Sigit Prabowo
Baca: Pemerintah Tingkatkan Target Vaksinasi Covid-19 Jadi 1 Juta Dosis per Hari Mulai Juli
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Baca: Prediksi Ukraina vs Austria, Partai Hidup Mati demi Tiket 16 Besar Euro 2020
Baca: Kronologi Penembakan di Dekat Rumah Kepala BIN Budi Gunawan Menurut Saksi Mata
2. Kegiatan Belajar Mengajar