TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belasan tenaga kerja asing (TKA) asal China tak bisa mendapat pelayanan vaksinasi Covid-19.
Para TKA tersebut ditolak dan tak mendapat vaksin pada Senin (28/6/2021).
Padahal mereka sudah mendatangi Klinik Polres Lebak di Rangkasbitung.
Sejumlah pekerja asing tersebut ditolak lantaran tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Lebak, dokter Firman Rahmatullah mengatakan, syarat vaksinasi memang harus menunjukkan KTP.
Jika tidak punya KTP, tidak bisa menerima vaksin.
"Kalau enggak punya KTP tidak bisa dicatat NIK-nya, jadi harus WNI," kata dia.
Firman mengatakan, sebelumnya ada banyak pekerja perusahaan asing yang datang untuk vaksinasi ke Rangkasbitung.
Namun, mereka merupakan WNI karena sudah memiliki KTP.
"Tadi juga ada dari perusahaan asing, sudah punya KTP domisili Tangerang, kita proses," kata dia.
Diminta atasan datangi klinik
Belasan TKA China yang didominasi pria berkumpul di halaman Klinik Polres Lebak.
Mereka berbicara dengan bantuan penerjemah, mengutarakan maksud untuk mengikuti vaksinasi.
Mereka membawa dokumen berupa paspor yang ditunjukkan petugas tersebut.
Petugas klinik kemudian menjelaskan bahwa mereka tidak bisa menerima vaksin lantaran tidak memiliki KTP.
Salah seorang penerjemah bernama Handi mengatakan, sejumlah TKA tersebut datang dari Jakarta.
Baca: Vaksin Nusantara Disepakati hanya Akan Dikembangkan untuk Penelitian, Tidak Dikomersialkan
Baca: Ribuan Orang di India Tertipu Vaksin Covid-19 Palsu, Isinya Air Garam
Mereka mendapatkan informasi bahwa vaksinasi di Rangkasbitung bisa untuk TKA, dengan syarat hanya menunjukkan paspor.
Informasi tersebut ternyata disampaikan oleh atasan mereka.
"Dapat pesan dari bosnya, ini lokasi vaksin bisa untuk TKA, dikasih alamatnya hingga foto tempatnya,"
"Pas saya lihat, loh ini jauh sekali di Rangkasbitung, perjalanan dua jam dari Jakarta," kata Handi dikutip dari Kompas.com.