TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langita alias Alda diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (25/6/2021).
Alda diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bendana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabu[aten Bandung Barat tahun 2020.
Pemeriksaan berlangsung di aula Wakil Bupati Bandung Barat.
Selain Alda The Changcuters, KPK juga memerksa Oktavianus, Rizal Faizal, dan Dikki Harun Andika.
Ketiganya disebut KPK sebagai unsur swasta.
Baca: Larissa Chou Minta Ibunda Alvin Faiz Berhenti Tekan Mentalnya
Baca: Aa Umbara Sutisna
Dikutip dari Tribunnews.com, keempat saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Aa Umbara Sutisna (AUM), Bupati nonaktif Bandung Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, para saksi dikonfirmasi soal adanya dugaan pemberian uang ke Aa Umbara dari pihak yang ikutan proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) pagebluk Covid-19 di Dinsos Pemkab Bandung Barat.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," terang Ali dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).
Harusnya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lainnya, yaitu Rini Rahmawati (Swasta), Ricky Widyanto (Swasta), Ir Benny Setiawan (Swasta), Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga), Iwan Nurhari (Swasta), Ricky Suryadi (Swasta), Rini Dewi Mulyani (Ibu Rumah Tangga), Asep Juhendrik (Swasta), dan Samy Wiratama (Swasta).
Namun, kata Ali, mereka semua mangkir tanpa memberikan keterangan.
Baca: Sukses dengan Blue Jeans, Gangga Rilis Lagu Baru Berjudul Whiskey Bottle
Baca: Lirik Lagu Whiskey Bottle, Single Terbaru Milik GANGGA
"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi, karenanya KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG).
Di konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.