Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Aa Umbara Sutisna adalah Bupati Bandung Barat periode 2018—2023.
Ia memimpin bersama pasangannya, Wakil Bupati Hengky Kurniawan.
Ia lahir pada 7 Februari 1963 di Bandung, Jawa Barat.
Aa Umbara menempuh pendidikan dalam bidang ilmu pemerintahan di UNJANI pada tahun 2013.
Selain dikenal sebagai politikus, Aa Umbara juga merupakan Dewan Pembina/Penasehat pada beberapa ORMAS/OKP di Kabupaten Bandung Barat sampai sekarang.
Ia juga pernah menerima penghargaan Honorary Police pada tahun 2009.(1)
Baca: Cita Citata Diperiksa KPK karena Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Saya Tak Kenal Juliari Batubara
Baca: Ancaman Hukuman Mati untuk Kades Musi Rawas yang Korupsi Dana Bansos Rp187,2 Juta
Pendidikan #
Berikut jenjang pendidikan Aa Umbara Sutisna:
- SD Cikahuripan 1 Lembang Tahun 1976
- SMP Negeri 1 Lembang Tahun 1980
- SMA
- S1 Ilmu Pemerintahan UNJANI Tahun 2013.(2)
Baca: Aplikasi Bioskop Online Resmi Diluncurkan, Khusus Hadirkan Film Lokal
Baca: Perkaya Diri Sendiri dari Uang Bansos Covid-19, Ketua KPK: Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati
Karier dan kepangkatan #
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat selama 2 periode
Anggota DPRD Kab. Bandung, Jabatan Ketua Komisi C tahun 2004—2009
Ketua DPRD Kab. Bandung Barat Tahun 2009—2014
Ketua DPRD Kab. Bandung Barat Tahun 2014—2018
Anggota PDI Perjuangan sejak Tahun 1983—2018
Tersangka dugaan korupsi #
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018—2023, Aa Umbara, sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pihak swasta yang juga anak Aa Umbara yang bernama Andri Wibawa dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang), M. Totoh Gunawan, sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.(3)
(Tribunnewswiki.com)
| Nama | Aa Umbara Sutisna |
|---|
| Lahir | Bandung, 7 Februari 1963 |
|---|
| Dikenal sebagai | Bupati Bandung Barat |
|---|
Sumber :
1. id.wikipedia.org
2. www.bandungbaratkab.go.id
3. nasional.kompas.com