Dalam undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar bantuan dan wajib dibawa ketika akan mengambil bansos.
Tidak hanya undangan saja, penerima bansos wajib membawa KTP atau kartu keluarga (KK).
Setelah itu, tunjukkan undangan dan KTP atau KK kepada petugas, lalu akan dilakukan scanning barcode pada surat undangan.
Jika tahapan tersebut sudah selesai, masyarakat dapat langsung menerima bansos tunai Rp300 ribu tanpa dikenakan potongan apa pun.
Apabila masyarakat mendapat potongan dana bansos dapat melapor petugas atau menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.
(Tribunnewswiki.com/Falza) (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati/Nuryanti)
KOMENTAR